Breaking News

Para Korban PMI Illegal Rela Gadai Sepedamotor Untuk Bayar ke Calo Agar Bisa Bekerja ke Malaysia, Tapi Tertangkap di Karimun

0 0

RADIOAZAM.ID – Sulitnya mencari pekerjaan ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat N warga asal Pulau Jawa mencari jalan pintas untuk bisa berpenghasilan.

Bahkan pria tersebut rela tertipu bujuk rayu calo pekerja migrasi illegal (PMI), sehingga harus bayar jutaan rupiah untuk sampai ke negara tetangga Malaysia agar bisa bekerja.

Tak kehabisan akal, N kemudian rela menggadaikan sepedamotornya demi mendapatkan uang sebesar Rp6 Juta, yang kemudian disetorkan semuanya kepada sang calo agar bisa bekerja ke negara tetangga Malaysia.

Namun N bukannya malah sampai ke Malaysia melainkan perjalannya harus terhenti sampai di Karimun, karena sang calo keburu tertangkap Satreskrim Polres Karimun, sehingga sebanyak 23 orang korban berhasil diamankan bersamaan didalamnya pria bernama N.

“Saya sudah gadaikan sepedamotor agar bisa bayar ke calo sebesar Rp6 Juta. Di Malaysia katanya dijanjikan akan bekerja sebagai tukang atau kuli bangunan,” ucap N singkat saat dihadirkan di Mapolres Karimun dalam ekspose kasus perdagangan orang, Selasa (25/1/2022).

Sama seperti N, seorang pria asal Lampung Selatan bernama A juga bernasib apes. Bukannya diberangkatkan ke Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan, tapi malah tertangkap dan terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya.

“Saya sudah bayar Rp6 Juta, tapi belum ada dijanjikan apa pekerjaan yang akan saya geluti di Malaysia. Dari Lampung Selatan saya cuma sendiri,” kata pria 25 tahun ini.

A mengaku rela membayar terlebih dahulu kepada calo yang menjanjikan pekerjana di Malaysia, karena pekerjaan di kampung halamannya sudah tidak ada, dan sangat sulit untuk bisa bekerja.

Seperti diketahui, Polres Karimun berhasil menangkap delapan orang tersangka traficking atau perdagangan orang, yang berencana akan pengiriman calon pekerja migran indonesia (PMI) ke Malaysia namun berhasil digagalkan Polisi berkat pengembangan satu per satu kasus yang terungkap.

Kedelapan tersangka yang diamankan kemudian telah ditahan di sel Mapolres Karimun, satu diantaranya merupakan aktor utama otak pelaku bernama ZA. Bahkan ia memiliki sarana speedboat pribadi yang akan mengangkut para calon PMI menuju Malaysia.

“ZA ini pernah bekerja di Malaysia, sehingga dia paham seluk beluk Malaysia dan menjadi calo PMI illegal. Kejahatan yang dilakukannya sudah berlangsung satu tahun lamanya. Dia merupakan aktor utama dalam rentetan kasus yang berhasil terutngkap satu persatu, dan akhirnya berhasil dikumpulkan sebanyak 23 orang korban penipuan untuk dipekerjakan ke Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Riandi Arsyad di Mapolres Karimun, Selasa sore (25/1/2022).

Para tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 Miliar, dan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *