Breaking News

Parkir Kendaraan di Meral Semwarut, Warga Curhat Dengan Anggota DPRD

0 0

RADIOAZAM.ID – Parkir kendaraan di Jalan A Yani Kecamatan Meral dinilai semrawut. Salah satu penyebabnya adalah kendaran roda empat atau mobil pribadi parkir sembarangan, menggunakan badan jalan.

Kondisi ini dikeluhkan seorang warga bernama Raja Rian, yang langsung curhat pada saat reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, pada salah satu rumah warga di Gang Awangnor Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, Kamis sore (5/12).

“Jelas terganggu sekali, di kiri dan kanan jalan banyak sekali mobil pribadi parkir, sehingga jalur yang kita gunakan cuma bagian tengah. Setiap saya antar anak sekolah pasti macet,” cerita Rian.

Padahal lanjut Rian, saat ini Kabupaten Karimun telah memiliki perda perparkiran. Tentunya bisa menjadi ladang pendapatan bagi daerah jika dimaksimalkan dan perda tersebut dijalankan dengan benar.

Dikatakan, kondisi macet belum lagi ditambah jika nanti PT Saipem telah kembali beroperasi dan merekrut ribuan tenaga kerja. Sehingga bisa dipastikan kemacetan panjang akan terjadi di wilayah Meral.

“Kita mau antara anak sekolah, atau guru-guru yang lagi buru-buru takut terlambat pun jadi terhambat. Ini kalau tidak segera ditagani akan makin parah. Perda kita kan sudah ada, kenapa tidak diatur lagi soal parkiran yang tidak punya garasi, bisa jadikan penghasilan juga kan,” ucapnya.

Dia meyakini, masyarakat yang punya mobil tentu kondisi ekonomi menengah keatas, sehingga sudah selayaknya dipungut parkiran khusus untuk pemasukan bagi daerah.

Bahkan bisa saja dibangunkan suatu gedung khusus parkir atau basement bagi kendaraan roda empat. Potensi pendapatan itu bisa saja digarap oleh salah satu BUMD yang dimiliki Pemkab Karimun.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebutkan, keluhan yang disampaikan oleh Raja Rian menjadi catatan khusus bagi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Akan saya bicarakan masalah ini dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun. Bagaimana penerapan perda perparkiran sebagaimana yang ditanyakan masyarakat tadi, akan saya diskusikan dengan OPD terkait. Kita tahu Meral itu jantung kotanya Kecamatan Meral, harus diantisipasi segera sebelum makin padatnya arus lalulintas saat perusahaan mulai beroperasi kembali nanti,” terang Nyimas Novi.

Dijelaskan Nyimas Novi, sejauh ini dia belum melihat seperti apa penerapan perda perparkiran. Padahal sudah setahun lebih perda tersebut disahkan.

Tidak hanya di wilayah Meral, tapi banyak juga titik parkiran yang semrawut butuh perhatian khusus, disamping itu pengelolaan parkir juga dinilai tidak jelas kemana setoran retribusi diserahkan.

“Kan banyak tuh titik-titik parkir, seperti di pelabuhan, di RSUD Muhammad Sani, dan di pinggir-pinggir jalan yang ada tukang parkirnya. Itu belum jelas kemana masuknya dan sistim parkir menggunakan karcis pun tidak diterapkan, jadi untuk apa perda itu,” ucapnya.

Disinggung sudah layakkah diterapkan perda perparkiran, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun ini juga menegaskan, bahwa perda tersebut harus dijalankan, bukan soal layak ataukah tidak. Karena ketika perda sudah disahkan maka harus dapat difungsikan.

“Cuma sekarng sudah dilaksankaan atau belum ini jadi fungsi pengawasan kami, segera akan saya bahas dengan Dishub untuk mencarikan solusinya. Karena ini memang bidang kami di Komisi II DPRD Kabupaten Karimun,” tutup Nyimas Novi.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *