Breaking News

PDAM Tirtha Karimun Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Selama 7 Bulan

0 0

RADIOAZAM.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Karimun menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan lamanya tunggakan sebanyak tujuh bulan.

Hal itu diketahui setelah digelarnya hearing antara Komisi II DPRD Kabupaten Karimun dengan seluruh jajaran PDAM termasuk bagian pengawas, di Ruang Rapat Banmus DPRD Karimun, Rabu (29/4).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengaku terkejut mendapat informasi itu. Karena BPJS semestinya wajib dibayar dan telah dilakukan pemotongan terhadap gaji karyawan untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Ya memang ada pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Tapi hal itu tidak dilakukan. Padahal kan manageman hanya sebagai perantara untuk melakukan pembayaran, karena yang dipotong itu uang dari gaji, bukan uang dari perusahaan,” ungkap Nyimas Novi.

Dari tujuh bulan nunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, didapati total yang wajib dibayar adalah Rp200.600.000 lebih, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 lebih karyawan.

“Setiap bulannya yang harus dibayarkan adalah Rp25 juta lebih, sehingga ditotal dari tujuh bulan itu mencapai Rp200 juta lebih,” jelasnya.

Dari hearing tersebut, Nyimas Novi mengaku tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dari manageman PDAM, terkait alasan tak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan bagi 80 lebih karyawannya.

Menurut Nyimas Novi, Dirut PDAM Indra Santo mengaku tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan karena banyaknya tunggakan dari pelanggan.

“Tapi menurut saya itu bukan alasan, karena gaji karyawan tetap dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Yang membuat sedikit heran, PDAM Tirtha Karimun justru tetap membayarkan BPJS Kesehatan, namun untuk BPJS Ketenagakerjaan justru diabaikan sampai tertunggak selama tujuh bulan.

Kondisi itu menurut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Karimun tentunya menjadi tanggungjawab dari pihak pengawas, dalam hal ini Asisten I Pemkab Karimun, M Tang. Sampai kondisi tunggakan BPJS luput dari pengawasan.

“Hasil dari hearing itu, kami minta PDAM Tirtha Karimun menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan itu paling lambat pada 10 Mei,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun ini juga mengaku, tunggakan tersebut tentunya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Jika tidak juga dibayarkan, maka akan melakukan langkah selanjutnya.

“Kita lihat dulu batas akhir 10 Mei nanti, apakah dibayarkan atau tidak. Terserah dari mana uangnya, nanti kita akan ambil langkah selanjutnya untuk menyikapi kondisi ini jika tak juga dibayarkan,” pungkas Nyimas Novi.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *