KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Pemerintah Daerah Tak Lagi Buat Larangan Perayaan Tahun Baru Akibat Covid-19, Namun Harus Tetap Lapor ke Polres Untuk Pemberitahuan Keramaian

RADIOAZAM.ID – Masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin menggelar acara atau perayaan pergantian tahun baru 2022-2023, tidak lagi dibatasi dan pemerintah daerah Kabupaten Karimun membebaskan untuk melaksanakan kegiatan malam tahun baru.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pergantian tahun kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibatasi dengan PPKM lantaran wabah Covid-19, namun untuk tahun ini hal tersebut tidak lagi diberlakukan dan dibebaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin menggelar kegiatan.

“Dalam hal ini pemerintah memang tidak menggelar pesta pergantian tahun, tapi bagi masyarakat yang ingin berkegiatan atau perayaan malam pergantian tahun 2022-2023 dipersilahkan,” ujar Aunur Rafiq, Selasa (27/12/2022).

Bahkan menurut Aunur Rafiq, masyarakat yang akan melaksanakan keguatan di titik keramaian seperti objek wisata pantai, maupun di Coastal Area dipersilahkan.

“Tapi bagi masyarakat yang ingin membuat kegiatan keramaian dimanapun, hendaknya memberitahukan ke Polres Karimun,” sebutnya.

Hal itu diperlukan untuk pengamanandan pemantauan Kamtibmas oleh instnasi terkait dalam hal ini pengamanan gabungan.

“Silahkan sampaikan ke Polres Karimun ataupun di setiap Polsek untuk menyampaikan izin keramaian., sehingga dapat dipantau. Tujuannya adalah agar menjaga situasi Kabupaten Karimun tetap kondusif saat pergantian tahun baru,” pungkasnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close