Breaking News

Pemkab dan Kejari Karimun Gelar Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RADIOAZAM.ID – Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (14/11/2022).

Kerjsama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Bupati Karimun Aunur Rafiq, dengan Kepala Kejari Kabupaten Karimun, Firdaus, disaksikan Sekda Karimun M Firmansyah, di Rumah Rinas Bupati Karimun.

Kerjasama tersebut adalah dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Sehingga dalam kesempatan itu turut serta dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus, dari Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Kajari Kabupaten Karimun, Firdaus, dalam hal penanganan perkara tata usaha negara.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan kerjasama itu sebagai perwujudan komitmen bersama, dalam mendukung amanah pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun.

Seperti yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang merupakan salah satu aparatur penegak hukum dan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.

“Kegiatan ini merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan Kajari Kabupaten Karimun, menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan, dan bagaimana agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rafiq.

Dia mengatakan, jalinan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun, sangat membatu pemerintah dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Karimun, Firdaus mengatakan, di Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan undang-undang, untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif, yaitu pencegahan dan penindakan.

Hal itu sebagai perwujudan langkah strategis, untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil, dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

“Dengan dilaksanan MoU ini, diharapkan dapat mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan, khusus dibidang hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *