RADIOAZAM.ID – Mulai hari ini, Jumat (5/6), seluruh pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer sudah diharuskan masuk kerja seperti biasanya.
Instruksi itu sebagaimana surat edaran Bupati Karimun tertanggal 3 Juni dengan nomor 344/SE/BKPSDM/2020. Isi dari surat edaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan normal baru produktif dan aman Covid-19, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sekda Karimun, M Firmansyah mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq itu mengacu surat edaran dari Kemenpan RB nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja ASN dalam tatanan baru tertanggal 29 Mei 2020.
“Jadi surat edaran yang ditandatangani Bupati Karimun itu sebagai tindaklanjut dari surat edaran pusa. Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa mulai Jumat besok (hari ini-red) dan seterusnya, semua pegawai harus melaksanakan tugas kedinasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Firmansyah, Kamis (4/6).
Dijelaskannya, didalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Karimun, ditentukan bahwa seluruh ASN di setiap OPD, Instansi dan UPT memberlakukan lima hari kerja, dengan jadwal masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
Sedangkan setiap OPD, Instansi atau UPT yang memberlakukan enam hari kerja, maka tetap menjalankannya seperti biasa.
“Untuk pelaksanaan apel atau upacara dan olahraga ditiadakan, sampai waktu yang belum ditentukan,” tambah Firmansyah.
Dikatakannya, absensi para pegawai akan kembali diaktifkan dan diberlakukan dengan menggunakan finger print di setiap OPD, sebagai bentuk efektifitias dan memaksimalkan kinerja seluruh pegawai. Pada samping finger print diwajibkan menyediakan handsanitizer dan tisu.
Surat edaran tersebut juga berisikan himbauan kepada seluruh pegawai, agar dapat jaga jarak dan memakai masker saat melaksanakan tugas.
Kemudian, seluruh OPD diminta menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu, tempat cuci tangan dan handsanitizer sebagaimana standar protokol kesehatan.
“Untuk perjalanan dinas, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan urgensi yang sangat tinggi. Serta tidak meninggalkan aturan protokol kesehatan,” pungkas Firmansyah.(agn)