RADIOAZAM.ID – Pemerintah Kabupaten Karimun akan kembali membuka rumah-rumah ibadah untuk keperluan ibadah masyarakat. Jika sebelumnya diinstruksikan untuk beribadah dirumah saja, namun dalam waktu dekat diperbolehkan mengerjakannya di rumah-rumah ibadah.
Rencana itu diputuskan dalam rapat menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid pada fase new normal, yang digelar di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, dipimpin Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Rabu (27/5).
Penjelasan dari beberapa rapat pun disampaikan, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi menyebutkan, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali.
“Namun berbeda dengan perkembangan wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di rumah atau sarana ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat,” kata Rahmadi.
Meski pelaksanaan ibadah pada sarana atau rumah ibadah pada prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak terkait, serta harus tersedianya fasilitas protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan,” ucap Rahmadi.
Disamping itu lanjut dia, diharapkan perlu ada kemudahan agar tersedianya Thermogun atau pengukur suhu tubuh di apotek atau toko-toko, sehingga pengurus rumah atau sarana ibadah dengan mudah mendapatkannya.
Adapun terhadap instansi teknis, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap rumah atau sarana ibadah yang akan melaksanakan Ibadah.
Sementara, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyebutkan, seandainya rumah atau sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan sholat berjamaah, maka diminta agar aturan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat, sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau.
“Yang wajib diperhatikan dan disediakan seperti sarana cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu tubuh jemaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing dari rumah, tidak berjabat tangan dan tidak berpelukan, menerapkan physical distancing minimal satu lengan antara satu jamaah dengan lainnya,” ujar Anwar.
Selain itu, imam sholat berjamaah dihimbau agar membacakan ayat-ayat yang pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjemaah di Masjid atau rumah ibadah lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Karimun Jamzuri, Asisten I Pemkab Karimun M Tang, Kabag Kesra Irwandi Novri, MUI Kabupaten Karimun M Rasyid Nur, para ketua Ormas, pengurus masjid, alim ulama dan banyak lagi.(agn)
Average Rating