Breaking News

Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Hingga November 2025

RADIOAZAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepri memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang akan berlaku selama empat bulan kedepan terhitung sejak 1 Juli 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dilakukan bersempena hari Hari Ulang Tahun Bayangkara Ke-79.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir hingga 15 November 2025.

“Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan, pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini,” kata Ansar Ahmad, Selasa (1/7/2025).

Oleh karena itu, Ansar Ahmad mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah menyampaikan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah.

Dia berharap, dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri Provinsi Kepri.

Adapun potongan pajak kendaraan dalam program yang dimaksud antara lain, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen, bagi wajib pajak yang tidak ada tunggakan, khusus untuk pajak tahun 2025. Selanjutnya, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang dimulai dari tunggakan tahun 2024 10 persen, tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, tunggakan tahun 2019 kebawah 100 persen.

Tidak hanya itu, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Adapun lokasi pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di tujuh Kabupaten dan Kota se Provinsi Kepri, seperti pada Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.

“Silahkan manfaatkan kesempatan ini, bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik,” pungkasnya.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *