RADIOAZAM.ID – Pemprov Kepri memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, dengan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang akan berlangsung selama tiga bulan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu merupakan kado bagi masyarakat Provinsi Kepri, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 79.
“Selain dalam rangka HUT RI ke 79, juga dalam rangka HUT Provinsi Kepri ke 22. Mudah mudahan dapat meringankan nilai denda pajak yang harus dibayar masyarakat,” kata Ansar Ahmad, Kamis (1/8/2024).
Dalam pelaksanaannya, Pemprovi Kepri memberikan wewenang kepada Bapenda Provinsi Kepri, sehingga program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksankan mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.
“Selama program dilaksanakan, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen,” tambah Ansar Ahmad.
Disamping itu, program pemutihan pajak kendaran juga akan menerapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sedangkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2), masih tetap berlanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan program ini,” pungkas Ansar Ahmad.(agn)
Average Rating