Breaking News

Pencongkel Toko Handphone di Kolong Ditangkap Satreskrim Polres Karimun

0 0

RADIOAZAM.ID – Satreskrim Polres Karimun menangkap pencuri di toko Handphone KOLONG ACCS, Selasa (4/7/2023).

Pelaku yang diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, menjalankan aksinya pada Selasa pekan kemarin (27/6/2023), ia membobol toko yang berlokasi di kawasan Kolong Kecamatan Karimun melalui pintu belakang menggunakan besi linggis.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bernama H (46), bermula dari pemilik toko bernama Lola, yang membuka toko pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, ia terkejut meliha seisi dalam toko berantakan.

Lola kemudian memeriksa barang-barang berharag dan ternyata terdapat barang yang hilang, diantaranya lima unit handphone tiga powerbank dan 50 lembar voucher internet telkomsel.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,” ungkap AKP Gidion Karo Sekali.

Penangkapan terhadap H dilakukan di Kedai Kopi Batam Bakey pada Selasa pagi (4/7/2023), dimana Polisi mendapati informasi bahwa tersangka berada dilokasi tersebut dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati satu unit handphone merk Y21A, yang tersimpan di dalam tas kecil.

“Ketika dilakukan introgasi terhadap H, dia mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya, yang berlokasi di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. Ia juga mengaku menyimpan satu unit handphone merk vivo Y19 didalam tas besar warna hitam dan dua unit handphone yang di tanam dibawah pohon pisang,” kata AKP Gidion Karo Sekali.

Diakui H, bahwa dalam menjalankan aksinya, ia masiuk kedalam toko KOLONG ACCS dari belakang ruko, menggunakan satu buah besi linggis.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *