KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Penetapan UMK Karimun Untuk 2022 Dinilai Tidak Berpihak Pada Kebutuhan Masyarakat

Pekerja Sengaja Tak Hadir dan Tak Sepakat Karena Masih Lakukan Gugatan

RADIOAZAM.ID – Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah disepakati, untuk ditetapkan sebesar Rp3.348.765, namun serikat pekerja dan persatuan buruh lainnya di Kabupaten Karimun tidak menghadiri pembahasannya pada Selasa kemarin (16/11).

Dengan alasan karena masih dalam tahap mengajukan gugatan yudisial review, untuk pemberlakuan undang-undang cipta kerja di Makhkamah Konstitusi (MK), dan tetap mengusulkan agar penetapan UMK dapat menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, bukan PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Muhammad Fajar mengaku, sengaja tidak mengikuti rapat tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan serta keputusan penetapan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022.

“Ketidak hadiran FSPMI bersama elemen persatuan buruh lainnya, karena masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review, untuk pemberlakuan undang-undang cipta kerja di Makhkamah Konstitusi (MK), dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga kami tidak hadir sejak awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022,” Jelas Fajar.

Dari hasil penetapan UMK yang tidak dihadiri oleh elemen buruh itu, Fajar mengaku kenaikan upah minimum dinilai tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

Dia menjelaskan, seperti contoh naiknya harga BBM, barang-barang elektronik naik hingga 40 persen, minyak goreng yang naik sebesar 21 persen, telur naik 30 persen dan beberapa item yang disurvey dewan pengupahan terjadi kenaikan.

“Sementara sekarang naiknya UMK hanya 0,38 persen atau sebesar Rp12.863. Tidak sebanding dengan harga kebutuhan yang juga ikut naik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk realisasi tahun 2022 di Kabupaten Karimun, disepakati sebesar Rp3.348.765. Atau naik sebesar Rp12.863 dengan presentase 0,38 persen dari tahun sebelumnya.

Angka tersebut diperoleh dalam rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, di ruang rapat Gedung B Perkantoran Pemkab Karimun, Selasa (16/11).

Dalam penetapan angka UMK itu, hanya disepakati oleh Anggota Dewan Pengupahan Kabupten Karimun, dari perwakilan pemerintah dan perwakilan pengusaha.

Kepala Disnaker Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, penetapan UMK Kabupaten Karimun telah mengacu kepada PP nomor 36 tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34, bahwa penghitungan UMK tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum, dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close