RADIOAZAM.ID – Pemerintah Kecamatan Kundur mulai memperketat masuknya warga di pulau terbesar di Kabupaten Karimun itu, setiap yang baru tiba di Pelabuhan Tanjungbatu akan dilakukan pemeriksaan persyaratan yang diwajibkan.
Salah satunya wajib membekali diri dengan surat kesehatan atau biasa disebut dengan surat kuning, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari lokasi asal keberangkatan.
Atas penerapan kewajiban tersebut, pihak Kecamatan Kundur langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pelabuhan Tanjungbatu, Kamis (21/5), didapati dua orang penumpang kapal SB Polewali dari Batam yang baru tiba di Tanjungbatu, satu diantaranya tak membawa surat kuning.
Kemudian, dalam sidak yang langsung dipimpin oleh Camat Kundur, Syaifullah itu, diapati juga sembilan penumpang kapal MV Marina, yang rata juga tidak mengantongi surat kesehatan dari Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan tempat asal keberangkatan.
Atas kondisi itu, Syaifullah mengaku masih memberikan dispensasi, karena belum melakukan sosialisasi, namun dispensasi hanya berlaku satu hari, tepatnya pada Kamis kemarin (21/5).
“Akan kita sosialisasikan juga kepada seluruh agen pelayaran serta kepada masyarakt Pulau Kundur. Agar dapat menaati peraturan yang telah dikeluarkan. Setiap yang akan berangkat dari Tanjungbatu ke luar daerah juga wajib membawa surat kesehatan, karena di daerah tujuan juga menerapkan hal yang sama tentunya,” ungkapnya.
Syaifullah juuga menyebutkan, setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjungbatu sudah mengantongi surat kuning atau surat kesehatan, diperbolehkan langsung pulang kerumah. Tapi dengan catatan itu bagi warga yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tanjungbatu, dan yang tidak punya KTP wajib dijemput oleh keluarganya di pelabuhan.
Menurut Syaifullah, penegasan itu dilakukan terkait Surat Edaran Bupati Karimun nomor 300/SET-COVID 19/V/06/2020, tentang pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19.(agn)