RADIOAZAM.ID – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram atau pastinya 2.145,19 gram, dari tangan seorang tersangka selaku pengedar bernama SN alias BK (32) pada 10 Oktober pekan lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan resminya menjelaskan, BK merupakan warga Paya Rengas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral, tersangka ditangkap di pelabuhan KPK saat akan berangkat menuju Tanjungbatu pada sore hari dalam keperluan mengantar sabu.
“Diduga pelaku sebagai jaringan internasional yakni Malaysia. Sebagaimana bukti dari percakapan atau komunikasi tersangka, dengan seseorang melalui nomor ponsel yang bukan nomor Indonesia, tapi merupakan nomor negara tetangga,” jelas Adenan, Senin (19/10).
Modus yang dilakukannya dalam peredaran narkoba tersebut, tidak langsung bertemu atau tatap muka. Melainkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi, lalu barang haram tersebut pun dikirim dan diantar dengan cara meletakkan di satu tempat dan akan ada yang menjemput.
“Dari hasil introgasi awal, tersangka mengaku mengambil narkoba ini di kawasan pinggir laut Coastal Area, lalu akan dibawa menuju Tanjungbatu,” tambah Adenan.
Ketika tiba di lokasi sesuai hasil komuniasi menggunakan ponsel, akan diletakkan di satu tempat dan nanti ada yang mengambilnya.
Namun belum sempat menyeberang ke Tanjungbatu, tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kilogram lebih atau jumlah pastinya 2.145,19 gram, yang dibungkus dengan kemasan teh cina.
Polisi saat ini tengah menelusuri pemilik barang haram itu, yang identitasnya telah diketahui.
Saat ini, orang yang menyuruh atau mengendalikan SN alias BK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, dia diberi upah Rp10 juta dalam menyelundupkan sabu dari Karimun ke Tanjungbatu,” terang Adenan.
Sementara, SN alias BK mengakui bahwa perbuatannya sebagai kurir sabu diupah Rp10 juta.
“Tapi upahnya belum semua saya terima, baru DP nya saja. Namun sudah keburu tertangkap,” kata tersangka saat diwawancarai.
Alasan dia menjadi kurir barang haram tersebut karena sedang membutuhkan uang. Sehingga tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(agn)
Average Rating