RADIOAZAM.ID – Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat ditetapkan Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai kawasan berikat. Ditandai dengan peletakan batu pertama atas pendirian satu perusahaan yang berinvestasi bernama PT Kundur Nusantara Developmen, Sabtu (5/9).
Penetapan terhadap Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat sebagai kawasan berikat, maka sudah dipastikan akan ada barang-barang impor yang masuk ke Kabupaten Karimun untuk dilakukan perakitan, lalu kembali diekspor.
“Barang impor yang masuk ke kawasan berikat ini dikelola oleh investor PT. Kundur Nusantara Development. Nantinya juga akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lokal dan kebutuhan ekspor,” kata Rafiq.
Dikatakan Rafiq, sebagian Pulau Kundur saat ini memang sudah ditetapkan sebagai kawadan industri. Didapati seluas 1900 hektare masuk dalam tata ruang wilayah. Nantinya akan terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan dari perusahaan tersebut seluas 3000 hektare terhadap PT Kundur Nusantara Developmen dan PT Berkah Pulau Bintan dalam renanya pembangunan smelter.
Disamping itu kata Rafiq, pemerintah Kabupaten Karimun juga terus melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, dalam upaya menjadikan Kabupaten Karimun dalam BBK Murah, atau Batam Bintan Karimun Murah, dengan wilayah yang diusulkan seluas 500 hektare.
“Nantinya di kasawan Murah itu akan dijadikan lokasi mempermudah masuknya barang-barang impor dengan harga murah,” ucap Rafiq.
Rafiq menyebutkan, melalui investasi tersebut maka kan memberikan kesempatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Karimun. Yang tahap awal akan mempekerjakan sekitar 500 orang, dan akan membutuhkan lebih dari 2000 tenaga kerja.
Atas peluang kerja tersebut, Rafiq sudah menegaskan kepada investor yang bersedia mendirikan perusahaan di Kabupaten Karimun untuk mengutamakan pekerja tempatan.
“Sudah kita tegaskan agar memprioritaskan pekerja dari anak-anak tempatan,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT.Kundur Nusantara Development, Wahyu mengatakan, izin kawasan berikat yang telah dikantongi perusahaan sudah didapat dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, terhitung sejak 26 Desember 2019 lalu.
“Sekarang sedang proses dalam pelaksanaan. Kami akan menjalankan semua aturan dari pemerintah, termasuk juga penegasan dalam mempekerjakan penduduk tempatan dalam presentase 70 persen, untuk direkrut dan bekerja pada perusahaan kami, itu akan kami laksanakan,” kata Wahyu.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat, perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepri, jajaran PT.Kundur Nusantara Development dan sejumlah pimpinan FKPD di Karimun.(agn)
Average Rating