RADIOAZAM.COM – Jajaran Polres Karimun berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dalam kasus kepemilikan narkoba. Yang berhasil diungkap selama kurun waktu 19 hari dari lima Kecamatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan aksi operasi antik seligi 2019, sejak 21 Agustus hingga 9 September. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Buru dan Kecamatan Kundur.
“Semua tersangka merupakan laki-laki, yang kita amankan di lima Kecamatan. Dengan barang bukti keseluruhan mencapai 89,90 gram narkoba diduga jenis shabu, 11 butir pil ekstasi dan 1,40 gram daun ganja kering,” kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dalam ekspose yang digelar Kamis siang (12/9).
Dirincikannya, wilayah Kecamatan Karimun terdapat satu kasus dengan dua orang laki-laki yang ditangkap, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah GH dan S. Di Kecamatan Meral juga satu kasus dari dua orang tersangka atas nama DD dan C.
Kecamatan Tebing ada tiga kasus yang berhasil diungkap, dengan empa torang tersangka yang diamankan yakni M, F, Y dan S. Sedangkan di Kecamatan Buru didapati satu kasus, dan seorang tersangka berhasil diringkus atas nama IG.
Terakhir, di Kecamatan Kundur terdiri dari satu kasus, dengan tersangka satu orang laki-laki bernama S.
“Melalui operasi antik seligi 2019 ini kami mampu mencapai target 100 persen pengungkapan kasus narkoba. Ini juga berkat bantuan masyarakat serta beberapa instansi terkait,” katanya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap 10 orang tersangka itu antara lain, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 Miliar sampai Rp10 Miliar.
Kemudian, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 Miliar.(agn)
Average Rating