RADIOAZAM.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria bernama WH alias Gelap (34), karena kedapatan memiliki daun ganja kering seberat total 5.653,08 gram.
Tersangka yang berdomisili di RT 005 RW 003 Bukit Senang Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun ini, diamankan pada Rabu (11/12) di depan Hotel Pelangi Jalan Teuku Umar.
Mulanya, dari penangkapan itu Polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar daun ganja kering, dengan berat 1.922 gram. Lalu dilakukan pengembangan dan penggeledahan pada kediaman WH, tepatnya di RT 005 RW 003 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun. Sehingga kembali ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1.972 gram.
“Saat penggeledahan awal itu, tidak hanya daun ganja kering yang ditemukan tim, tapi ada narkoba lainnya, yang diduga jenis shabu dengan berat 0,34 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir dalam memimpin ekspose di Mapolres Karimun, Senin (16/12).
Tidak hanya berhenti sampai disitu, tim terus melakukan penggeledahan disetiap sudut rumah WH, lalui kembali ditemukan empat bungkus daun ganja kering ukuran sedang, dengan berat total 1.609,18 gram.
Kemudian penggeledahan terus dilakukan dan kembali ditemukan 41 paket kecil ganja kering dengan berat kotor 98,40 gram, satu plastik kecil daun ganja kering dengan 51,50 gram.
Tersangka lanjut Chaidir, merupakan residivi atas kasus yang sama, dan baru saja menghirup udara bebas sekitar satu tahun setengah, lalu kembali melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan narkoba.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Raryendra AP menjelaskan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan atas tangkapan 5 Kilogram lebih daun ganja kering dari tangan WH tersebut.
“Masih menyelidiki siapa pemesan barang ini, tersangka merupakan pengedar antar Provinsi dan juga di dalam Kabupaten Karimun,” terang Rayendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WH dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 1, Subsider pasal 112 ayat 1, dan Pasal 11 Ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup, serta denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 Miliar.(agn)
Average Rating