KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI
Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2022 Dengan 19 Tersangka, Seorang Ibu-Ibu Ikut Terlibat

RADIOAZAM.ID – Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari 2022 ini. Jumlah tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono dalam keterangan resminya, Jumat (4/2/2022) di Mapolres Karimun.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, diperoleh barang bukti sebanyak setengah kilogram sabu atau 583,16 gram, serta 21,63 daun ganja kering.
“Dalam pengungkapan 10 kasus narkoba ini, didapati 19 orang tersangka yang tersebar di semua Kecamatan se Kabupaten Karimun. Satu orang tersangka merupakan perempuan,” ujar Tony.
Adapun rincian 10 pengungkapan kasus serta para tersangka antara lain, Kecamatan Karimun terdiri dari dua kasus dengan jumlah enam tersangka laki-laki, Kecamatan Tebing terdiri dari tiga kasus dengan tujuh orang tersangka, satu diantaranya merupakan perempuan.
Kemudian Kecamatan Meral tiga kasus dengan tiga orang tersangka laki-laki, Kecamatan Kundur terdiri dari dua kasus dengan tiga orang tersangka laki-laki.
Dikatakan Tony, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 583,16 gram yang berhasil diamankan, mampu menyelamatkan 1.749 sampai 2.332 jiwa, dengan asumsi untuk satu gram bisa dikonsumsi tiga sampai empat orang. Kemudian untuk narkoba jenis daun ganja kering yang diamankan, bisa menyelamatkan 65 sampai 86 jiwa, dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang.
Kesemua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000
Selain itu dikenakan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp.1.00.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000, sebagaimana tertuang didalam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain merilis hasil tangkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2022, Polres Karimun juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 685, 27 gram. Yang merupakan hasil penangkapan pada Januari 2022 dan Desember 2021 yang belum sempat dimusnahkan.
“Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 685,27 gram. Yang merupakan barang bukti pengungkapan pada Desember lalu,” pungkas Tony.(agn)