RADIOAZAM.ID – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, Senin (11/11), di Rupatama Mapolres Karimun, disaksikan para tersangka dan unsur FKPD Kabupaten Karimun.
Dalam pemusnahan itu, sebanyak 468 gram narkoba jenis shabu dimusnahkan dengan cara direndam kedalam air panas, sedangkan pil ekstasi sebanyak 231 butir diblender dan setelahnya dibuang ke selokan, yang juga ikut disaksikan oleh para tersangka.
Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan narkoba itu dilakukan setelah pengungkapan kasus pada 16 Oktober lalu dari hasil pengembangan di Karimun. Sehingga didapati para tersangka yakni SE (19) warga RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, AR (22) warga RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, serta FT (29) yang merupakan seorang KKM pada Kapal Putri Anggraini 05, dan berdomisili di Bukit Senang Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Penangkapan bermula dari pria bernama SE di kos-kosan Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun pada pukul 19.30 WIB, barang bukti yang didapati sebanyak tujuh paket kecil narkotika jenis shabu, yang disimpang didalam tas samping. Lalu dari hasil pengembangan turut diamankan pria bernama AR di Hotel Ecotel Karimun pada kamar 309 pada pukul 23.15 WIB. Didapati lima paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan dua paket besar narkotika diduga jenis shabu, yang disimpan dalam kantong tas warna putih dan diletakkan pada meja kamar hotel tempatnya menginap.
Lalu hasil pengembangan berikutnya, diamankan FT yang merupakan ABK Kapal Putri Anggraini 05, yang kebetulan kapalnya tengah sandar di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. ditemukan narkoba jenis shabu berupa paket besar dari dalam loker kapal tersebut, serta ada 247 butir pil ekstasi merek Heineken, 202 butir pil psikotropika jenis happy five (erimin lima). FT juga mengaku barang haram itu dia peroleh dari seorang pria bernama ALX, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini tengah berada di Malaysia dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semua barang bukti dan tersangka digelandang ke Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Chaidir.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider ayat 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati dan denda Rp1 Miliar sampai Rp10 Miliar.
Selain itu juga, dikenakan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.(agn)
Average Rating