RADIOAZAM.ID – Polres Karimun menggelar razia obat sirup penurun panas, yang dilarang beredar, Jumat (21/10/2022) di 16 apotek yang ada di Karimun.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi itu, bertujuan mengantispasi penyakit gagal ginjal akut, yang diduga akibat mengkonsumsi sirup penurun panas belakangan ini menghebohkan Indonesia.
Semua apotek dan pusat perbelanjaan yang menyediakan obat-obatan didatangi dan diperiksa stok yang dijual.
“Dalam pemeriksaan yang kita lakukan secara menyeluruh terhadap semua apotek dan tempat-tempat penjualan obat tadi, kita masih menemukan adanya penjualan obat penurun dalam kemasan sirup yang dilarang dijual,” ujar Arsyad.
Setelah dilakukan edukasi lanjut Arsyad, pihak toko atau apotek langsung menyimpan lagi obat tersebut dan tidak dijual.
“Di tingkat distributor juga kita minta agar menarik obat-obatan tersebut,” lanjut Arsyad.
Dijelaskannya, ada 26 jeni obat-obatan yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Yang sebelumnya ada lima jenis obat telah ditarik pemerintah, karena menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
“Ada kandungan etil pada jenis obat-obatan ini. Yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang dikonsumsi,” jelas Arsyad lagi.
Ditegaskannya, kegiatan yang dilakukan Polres Karimun merupakan langkah awal, dalam menindaklanjuti larangan beredarnya 26 jenis obat sirup penurun panas, sebagaimana kebijakan pemerintah saat ini.(agn)
Average Rating