Breaking News

Polres Karimun Terapkan Pembuatan SIM Secara Online

0 0

RARIOAZAM.ID – Polres Karimun kini menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, yang telah dimulai sejak September kemarin.

Kasatlantas Polres Karimun, AKP T Fazrial Kenedy mengatakan, penerapan SIM secara online dinilai lebih memudahkan warga, untuk mengurus pembuatan baru ataupun perpanjang. Sehingga tidak perlu antri.

“Jadi yang bersangkutan cukup isi data secara online dirumah. Setelahnya dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu ditunjukkan kepada operator di Polres jika telah melakukan tahapan itu, untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelas Fazrial, Minggu (20/10).

Bagi pembuat SIM baru, akan diteruskan kepada tahap ujian teori dan praktek. Setelah dinyatakan lulus, akan dilakukan tahapan foto dan pencetakan SIM.

Syarat pembuatan SIM baru dan perpanjang, diwajibkan membawa surat kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengecek umur minimal apakah sudah 17 tahun atau belum.

“SIM online ini sifatnya melaksanakan kegiatan registrasi dan pembayaran PNBP secara elektronik, jadi tidak lagi dilakukan di Satpas,” tambahnya.

Dikatakan Fazrial, keunggulan dari SIM online lebih praktis dan menghindari pungli, karena pembayaran juga dilakukan secara online.

“Sama seperti ketika kita bayar tilang elektronik, tidak perlu lagi mengantri. Bagi masyarakat yang belum paham teknis pendaftaran online, dapat juga melihat melalui youtube agar lebih jelas,” tutup Fazrial.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

2 thoughts on “Polres Karimun Terapkan Pembuatan SIM Secara Online

    1. Biasanya buat pengajuan ulang sih pak, pakai tes ulang lagi klo dah mati SIM nya. klo blm mati, cukup urus perpanjangan SIM tak perlu tes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *