RADIOAZAM.COM – Satlantas Polres Karimun menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas secara transparan. Dengan menggunakan metode online, yang bisa diakses melalui situs website http://www.etilang.info.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya melalui Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, selama operasi patuh seligi 2019 yang telah berlangsung hingga 11 September mendatang, para pengendara yang melanggar dapat mengecek langsung melalui situs website tersebut, apakah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
“Masyarakat yang melakukan pelanggaran berkendara dan terjaring razia, dapat mengakses situs tersebut, dengan cara akses http://www.etilang.info, lalu masukkan nomor register pada kolom yang telah tersedia,” ucap Fazrial, Jumat (30/8).
Melalui situs itu juga, masyarakat dapat memastikan pelanggaran yang dilakukan, lokasi terjaring razia dan dapat mengetahui siapa petugas yang menilangnya.
Jika terjadi perbedaan antara pelanggaran dilapangan dengan yang tertera pada situs yang diakses, maka dipersilahkan melakukan komplain.
“Namun pastinya, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi juga pasti berbeda besaran denda yang diberlakukan. Penerapan online ini adalah bentuk transparan kami, bahwa tidak ada lagi sistim manual,” pungkasnya.(agn)
Average Rating