RADIOAZAM.ID – Polres Karimun mendapatkan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena dinilai telah bekerja keras dalam penegakan hukum, pada perusahaan yang tidak membayar jaminan para pekerja.
Penghargaan berlangsung di Mapolres Karimun dan dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau Kepri, Selasa (6/4). Yang disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama Penanganan Hukum Tindak Pidana tertentu, pada wilayah hukum Polres Karimun, yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terjadi pada salah satu perusahaan granit di Karimun, yakni PT Kawasan Dinamika Harmonitama (PT.KDH). Dalam kasus yang telah diproses secara hukum itu, terdapat empat orang unsur pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Direktur Utama bernama IG, Manager Operasional bernama MY, Manager bernama HM dan seorang tersangka lainnya bernama SY dari manageman perusahaan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penghargaan yang diterima Polres Karimun tentunya merupakan suatu kebanggaan.
“Karena ini merupakan penghargaan satu-satunya di Indonesia, dan baru Polres Karimun. Dimaksud sebagai bentuk apresiasi dalam merealisasikan penegakan hukum terhadap jaminan bagi pekerja,” kata Adenan.
Selain Polres Karimun, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan juga mendapatkan penghargaan, termasuk Wakapolres Karimun, Kabag Ops Polres Karimun dan beberapa anggota di Polres Karimun.
Adenan berharap, penghargaan yang diterima oleh jajaran Polres Karimun dari BPJS Tenagakerja, agar dapat menjadi motivasi dan lebih meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Terutama dalam penegakan hukum yang semakin Presisi, dan menjamin Harkamtibmas diwilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri.(agn)
Average Rating