RADIOAZAM.ID – Polres Karimun menetapkan sepasang laki-laki dan perempuan bernama RA (21) dan PS (27) sebagai tersangka, dalam kasus aborsi janin di kawasan Teluk Uma Kecamatan Tebing.
PS merupakan sang ibu dari janin yang digugurkan, kini masih terbaring lemas di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT), sedangkan RA sang pelaku pria telah dijebloskan ke sel tahanan.
Saat di interogasi di Mapolres Karimun, RA mengaku tindakan menggugurkan kandungan karena malu, pacaranya bernama PS juga disebut belum siap punya anak.
Hubungan gelap keduanya sudah terjalin hampir satu tahun, status PS saat ini sudah bersuami dan dikaruniai satu orang anak, namun sudah lama ditinggal tanpa status cerai. Kemudian menjalin hubungan gelap dengan pria bernama PS. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sah di kediaman PS, saat suasana rumah sedang sepi karena kakaknya bekerja.
Saat usia kandungan PS semakin membesar, maka pasangan belum sah itu sepakat untuk menggugurkan janinnya. RA kemudian berinisiatif membeli obat-obatan untuk aborsi melalui online, seharga Rp460.000.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kepada keluarganya PS berbohong bahwa sedang mengalami penyakit kista, sehingga harus membeli obat-obatan.
Tindakan aborsi yang dilakukan oleh keduanya baru diketahui pada Kamis pagi (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman PS. Informasi tersebut mulanya diketahui oleh RT setempat, kemudian melaporkan kepada pihak Kelurahan dan diteruskan ke Babinkamtibmas.
“Malam harinya sebelum ketahuan adanya tindakan aborsi, warga sempat mendengar ada teriakan dari rumah tersangka. Tapi tidak begitu digubris, ternyata sedang kontraksi menahan sakit dari obat aborsi. Kemudian pagi harinya baru diketahui sehingga dilakukan penyelidikan,” kata Adenan saat memberikan keteragan resmi di Mapolres Karimun, Sabtu (20/3).
RA kemudian membawa janin yang telah digugurkan tepat dibelakang rumah PS, untuk dikuburkan. Sebelum dikubur, dibungkus menggunakan kantong plastik. Namun karena masih ada bagian-bagian yang tertinggal, termasuk ari-ari janin, sehingga kuburan pun digali lagi untuk kemudian dikuburkan kembali.
Hanya saja, lokasi menguburkan janin untuk kedua kalinya dipindahkan tepat di sekitar musholla setempat tak jauh dari kediaman PS.
“PS minum empat jenis obat yang telah dibeli secara online, untuk mengugurkan kandungannya. Keduanya menjalin hubungan gelap hampir satu tahun. Motivasi PS melakukan aborsi karena malu, kemudian dikuatkan atau dimotivasi oleh RA, sehingga dilakukanlah tindakan menghilangkan nyawa janin dengan cara digugurkan,” jelas Adenan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin, serta beberapa jenis kain dan pakaian sebagai pendukung untuk melakukan aborsi.
“Kondisi tersangka PS saat ini masih terbaring lemas di rumah sakit, kedua tersangka tetap kita proses secara profesional. Semoga ini menajdi efek jera bagi kita semua, agar tidak melakukan aborsi atau hal-hal yang menghilangkan nyawa orang lain,” kata Adenan lagi.
Terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 341 dan pasal 342, yakni membantu dalam hal terjadinya menghilangkan nyawa anak yang dikandung oleh seorang ibu. Dengan masa hukuman penjara 7 tahun dan 9 tahun.
RA sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya, menghilangkan nyawa sang buah hati dengan cara aborsi.
“Saya meras bersalah, menyesal juga,” kata pria plontos itu saat diinterogasi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
RA mengaku kenal dengan PS saat bekerja di salah satu minimarket, kemudian semakin dekat dan menjalin asmara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu di kawasan Teluk Uma Kecamatan Tebing ketahun melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya, lalu janin yang telah diaborsi dikubur di sektiar kediamannya.
Kasus tersebut kemudian diketahui aparat kepolisian bermula ketika ibu bernama PS (27) terus mengalami pendarahan, saat dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah di Kecamatan Tebing pada Jumat kemarin (19/3).
Peristiwa aborsi itu dilakukan PS pada Kamis pagi (18/3). Setelah menggugurkan kandungan, janin yang telah keluar dari rahim itu dikubur di belakang rumah PS. Usia janinnya sekitar enam sampai tujuh bulan. Sang ibu memang tengah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria bernama RA.
Tindakan yang dilakukan dengan cara menggunakan obat itu, ternyata mengganggu kesehatan PS dan dilarikan ke rumah sakit pada malam hari usai melakukan aborsi.
Peristiwa itu juga kemudian dilaporkan oleh pihak RT setempat ke Kelurahan, dan ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Janinnya berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, usia janin sekitar enam atau tujuh bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (19/3).
Dikatakan Herie, aborsi yang dilakukan PS menggunakan obat-obatan. Setelah mengeluarkan janin, lalu dikubur oleh RA.
“Jasad janin yang telah dikubur itu kemudian digali kembali, untuk dilakukan pemeriksaan Polisi, jenazah bayinya kita visum,” tambah Herie.(agn)
Average Rating