KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI
Polres Karimun Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Kundur

RADIOAZAM.COM – Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka pembakaran lahan, atas nama K warga Kundur. Total luas lahan yang terbakar akibat ulahnya mencapai 12 hektare.
K merupakan pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Kundur pada 21 Agustus kemarin. Saat ini pekerja serabutan itu telah ditahan di Mapolsek Kundur untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, kronologis penetapan tersangka terhadap K, bermula dari aktifitas pria tersebut sebagai pekerja yang membersihkan kebun milik Atan pada pukul 10.00 WIB. Ia mencangkul rumput dan memotong ranting, lalu mengumpulkan daun pisang kering dan dibakar pada atas tumpukan rumput kering.
Setelah membakar rumput kering, K beristirahat dan tertidur tak jauh dari lokasi kebun yang dibersihkan. Ternyata api semakin membesar dan membakar lahan, serta merembet ke lahan warga lainnya. Kemudian beberapa saksi melakukan upaya pemadaman seadanya, serta memberitahukan kepada Polsek Kundur bahwa sedang terjadi kebarakan.
“Personil Polsek Kundur langsung turun tangan bersama masyarakat dan instnasi terkait, mereka berusaha memadamkan api. Alhamdulillah api berhasil dikuasai dan total lahan yang terbakar lebih dari 12 hektare. Untung saja tidak merembet ke pemukiman warga,” kata Hengky dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mapolres Karimun, Sabtu (21/9).
Saat ini, tersangka masih dalam proses sidik. K dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran lebih dari 12 hektare lahan warga.
Lahan yang dibersihkan oleh K bukan miliknya, melainkan milik Atan. Ia hanya sebagai pekerja serabutan yang menerima upah dalam membersihkan kebun.
“Saat ini amsih proses sidik, mudah-mduahan dalam waktu dekat bisa kita tuntaskan. Masalah ini juga harusnya jadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Hengky.
Hengky mengaku, saat ini masih satu orang tersangka, yang dinilai lalia dalam kegiatan pembakaran lahan.
Unsur yang ditetapkan terhadap tersangka adalah pasal 108 undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup. dengan ancamannya maksimal 10 tahun dan minimal tiga tahun penjara.(agn)