RADIOAZAM.ID – Polsek Moro Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana narkotika, di wilayah hukum Polsek Moro.
Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim membenarkan informasi tersebut, seraya menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tepatnya pada Sabtu pekan kemarin (4/2/2023), sehinggha dia memerintahkan personelnya untuk lakukan penyelidikan.
Adapun kronologis penindakan kasus tindak pidana narkotika yakni, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi satu unit Boat Pancung Sri Perdana dari Tanjungbalai Karimun tujuan ke Kecamatan Duraim yang singgah di Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam, mendapatkan dititipan barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, dimana barang haram tersebut di bungkus dengan plastik warna biru.
“Mendapat informasi adanya barang yang dicurigai, maka kami langsung memerintahkan anggota dalam hal ini Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto, untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB seorang pria yang berinisial HEP yang merupakan pemilik barang, langsung menjemput dan mengambil barang tersebut,” ujar Rizal Rahim, Minggu (12/2/2023).
Ketika HEP membawa barang haram tersebut yang diduga berisi narkotika jenis sabu, maka personel Polsek Moro Polres Karimun yang ditugaskan dalam hal ini Aipda Fajri dan Bripka Edi, langsung memberhentikannya dijalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan, terdapat dua kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil, yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 2,33 gram,” ungkapnya.
Saat melakukan pemeriksaan barang terhadap HEP, disaksikan oleh Ketua Lam Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana.
Selanjutnya, terhadap pelaku HEP dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu diserahterimakan atau dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun, untuk diproses lebih lanjut.(agn)
Average Rating