RADIOAZAM.ID – Untuk kedua kalinya Unit Reskrim Polsek Tebing kembali menangkap agen chip higs domino, Rabu (29/3/2023).
Pelaku bernama E (41) yang diamankan dari warung kecil dan kounter pulsa, tepatnya di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku E merupakan warga Sungai Raya Kecamatan Meral, saat dilakukan penangkapan turut diamankan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain adalah, chip domino sebanyak 5B, satu buah buku catatan penjualan selama depan bulan, satu unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp.396.000.
“Dari hasil penjualan judi jenis chip domino itu, dalam satu hari pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar 100.000, atau dalam bulan dapat menghasilkan kisaran Rp3.000.000. Keuntungan yang didapat itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” jelas M Jaiz.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(agn)
Average Rating