Breaking News

PT KG Tolak Permintaan Warga Sepedas

0 0

RADIOAZAM.ID – Permintaan warga Sepedas Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, agar wilayah pemukiman mereka dikeluarkan dari kawasan konsesi tambang PT Karimun Granit (PT KG) ditolak.

Mangeman PT KG mengaku tidak dapat memenuhi permintaan warga tersebut, dengan alasan itu bukan kewenangan PT KG untuk mengeluarkannya, sehingga perusahaan tambang granit terbesa di Kepri itu tidak dapat menyerahkan lahan kepada warga yang sudah bercokol sejak puluhan tahun.

Direktur PT KG, Agus Budiluhur menjelaskan, program pembebasan lahan sehingga membuat menciutnya kawasan konsesi PT KG, harusnya ada permohonan dari pemerintah.

“Itu nanti akan disidangkan juga, kalau misalnya disitu ada lahan dan itu sudah dimiliki masyarakat, dibuktikan dengan surat2nya, lalu secara desain tambang dan itu harus ktia kerjakan, tentunya sudah disetujui terlebih dahulu oleh pemerintah, sehingga pasti kita akan melakukan pembebasan lahan disitu. Tapi sejauh ini tambang kami dari tahun 1971 sampai sekarang itu tetap, posisinya disitu,” ungkap Agus dalam penyampaiannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan III DPRD Karimun, yang dihadiri puluhan warga Sepedas Kecamatan Meral Barat, Selasa (10/3).

Namun kata Agus, dia mendapatkan saran bahwa dapat diusulkan agar lahan masyarakat yang masuk kedalam konsesi PT KG, agar diusulkan untuk ikut dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria, lalu dievaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, yang bisa dijadikan objek refrormasi agraria.

“Kalau kita disini, karena ini kawasan hutan jadi tidak bisa main-main, kita dapatkan izin saja itu kewajiban kita banyak sekali. Jadi terus terang saja kalau mengeluarkan wilayah pemukiman itu dari wilayah Izin Pinjam Pakai Kawsan Hutan (IPPKH) bukan kwenangan kita,” kata Agus lagi.

Agus menjelaskan, pada awalnya PT KG mengantongi izin berupa kontrak karya, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden atas persetujuan DPR RI pada tahun 1971. Dengan luas konsesi 2750 hektare. Namun dengan keluarnya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, maka tidak ada lagi izin kontrak karya.

Kemudian kata Agus, tahun 2018 PT KG memperpanjang konsesi atau izin tersebut, dengan sistim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), artinya tetap diterbitkan izinnya oleh pemerintah pusat.

“Kemudian ditahun yang sama karena ada kewenangan Provinsi juga, sehingga berubah menjadi izin pertambangan daerah. Dan menurut perundang-undangan untuk IUP itu dikelola oleh Provinsi. Artinya, dari konsesi tersebut tidak berubah, karena itu berupa perpanjangan dan bukan IUP baru. Lalu yang sebelumnya Penaman Modal Asing (PMA) berubah Penamaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” terang Agus.

Agus juga menjelaskan soal gudang bahan peledak (handak) yang dikeluhkan warga karena dekat dengan pemukiman. Menurutnya, jaraknya berkisar 500 meter dengan rumah penduduk.

“Seiring seiring perkembangan waktu, masyarakat yang mendekati lokasi kita, gudang handak kita dibangun tahun 1972, tidak berubah-ubah dan disitu saja. Karena untuk membuat gudang handak, itu harus ada izinnya yang harus didapat sampai pemerintah pusa dan mabes polri. Kalau kita merubah posisi maka kita harus merubah izin, dan sampai sekarang tidak pernah dirubah,” ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum masyarakat Sepedas Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Edwar Kelvin Rambe menjelaskan, untuk urusan hutan nanti akan diurus masyarakat ke pemerintah, namun persoalan sekarang adalah masyarakat ke PT KG. Karena didalam objek yang sama ada dua kepemilikan, dalam hal ini ada PT KG secara yuridis namun jika menggunakan undang-undang agraria dalam bentuk fisiknya adalah warga.

“Kami cuma minta ada pernyataan dari PT KG bahwa memutihakan konsesi itu, sebagai bukti autentik kami yang akan dibawa warga ke Kementerian, itu saja diserahkan kepada kami,” terang Kelvin.

Namun lagi-lagi tidak dapat dipenuhi permintaan tersebut dijawab dengan kewenangan adanya di pusat, sehingga tidak dapat menyerahkan wilayah kosnesi PT KG kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan mengatakan, mendengar pernyataan dari manageman PT KG, maka keinginan masyarakat Sepedas untuk keluar dari konsesi PT KG dapat dilakukan, jika natninya pengajuan dilakukan oleh pemerintah.

“Dalam sidang Amdal nanti saya minta ini dikawal, Kadis Perindag, Koperasi dan ESDM Kabupaten Karimun, M Yosli saya minta berkoordinasi dengan Provinsi, termasuk juga Dinas Lingkungan Hidup (LH), meskipun kewenangannya ada di Provinsi, tapi mereka pun harus tanggap masalah ini, jadi inilah fungsinya kepadala dinas, saya minta dua dinas ini ke Provinsi, kemudian nanti juga mungkin akan kita panggil Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk sama-sama membahas ini,” kata Ady.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *