Breaking News

Rumah Restorative Justice Kedua Diresmikan Kajari Karimun, Untuk Sarana Proses Damai Kasus Ringan

0 0

RADIOAZAM.ID – Rumah Restorative Justice (RJ) Baharuddin Lopa yang kedua di Kabupaten Karimun kembali diresmikan, Selasa (4/10/2022).

Kali ini, lokasi Rumah RJ yang berfungsi sebagai balai berdamaian adhyaksa itu berlokasi di Kantor Lurah Kapling Kecamatan Tebing, dan diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Firdaus. Ditandai dengan pemukulan gong dan membuka tirai plang papan nama.

Dalam kesempatan itu, Kajari Tanjungbalai Karimun, Firdaus mengatakan, baru memasuki tiga minggu dia menjabat sebagai Kajari di Karimun, lalu diminta untuk membuka lagi Rumah RJ yang kedua.

“Setelah ini akan segera kami buka lagi Rumah RJ yang berikutnya, karena ada 14 Kecamatan dan semuanya akan kita resmikan sercara bertahap,” jelasnya.

Nantinya, setelah semua Kecamatan memiliki Rumah RJ, Kejari akan melakukan penyuluhan dalam program Jaksa Pengacara negara roadshow keliling Kecamatan se Kabupaten Karimun, agar masyarakat lebih tahu bagaimana proses hukum dilakukan.

Untuk melengkapi Rumah RJ di semua Kecamatan, Firdaus akan mengusahakan selesai sampai tahun depan.

“Tujuan dari Rumah RJ ini adalah, untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian masalah hukum. Jadi ada beberapa perkara yang ringan-ringan yang ada batasan-batasan tentang ketentuannya, kita selesaikan tanmpa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, kasusa yang bisa diselesaikan melalui Rumah RJ seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 362 tentang pencurian, pasal 480 tentang penadahan, atau yang hukumannya ancaman dibawah lima tahun penjara.

“Proses pelaksanaannya nanti kita mengikuti acuan yang ada, bahwasanya dari Polisi dulu yang menyelesaikan, setelahnya baru dilimpahkan ke kita, kalau memungkinkan maka akan di RJ kan,” jelas Firdaus.

Sejauh ini, kasus yang sudah dilakukan RJ di Karimun sudah ada tiga, dan rencananya akan segera menyusul dua kasus lagi. Namun hal itu juga tergantung dari kedua belah pihak. Jika tidak ada titik terang maka sulit mencapai kesepakatan, yang intinya adalah jalur perdamaian.

Proses melakukan RJ dimulai dari konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. Setelah disetujui baru dilakukan RJ.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq yang turut hadir meresmikan Rumah RJ di Kapling Kecamatan Tebing, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas kembali diresmikan Rumah RJ yang kedua di Kabupaten Karimun.

“Mudah-mudahan ini sangat membantu masyarakat terhadap tindak pidana ringan (Tipiring), yang dapat diselesaikan secara pedamaian dan tidak melalui proses hukum. Tentunya kita berterimakasih atas program ini,” ujar Rafiq.

Dukungan yang diberikan Pemkab Karimun adalah, dengan melibatkan aprat yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, didalam satu tempat atau ruangan di Kelurahan, kemudian dijadikan Rumah RJ. Kemudian mengikutsertakan perangkat RT dan RW, Lurah, Kepala Desa yang juga merupakan bagian dari tim, dalam melakukan proses perdamaian oleh masyarakat.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *