RADIOAZAM.ID – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton, dimusnahkan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, Kamis pagi (12/6/2025).
Sabu seberat 2 ton itu merupakan hasil penindakan dari TNI AL bersama aparat gabungan, di perairan Kabupaten Karimun pada 20 Mei 2025 kemarin. Barang haram itu diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa, yang berlayar dari perairan Thailand dan berhasil ditangkap saat memasuki wilayah perairan Kepri.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi acara, sementara pemusnahan menyeluruh dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, yang merupakan pengelola limbah B3 resmi.
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, didampingi Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dan sejumlah pejabat FKPD Provinsi Kepri lainnya.
“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indonesia, khususnya di Kepri yang menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan,” kata Budi Gunawan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi, kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi gabungan ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri yang telah bekerja luar biasa, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Ini bukti bahwa negara hadir dan tegas melindungi generasi mudanya dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Nyanyang Haris Pratamura.
Menurutnya, Kepri adalah daerah yang strategis secara geografis, namun tantangannya juga besar. Dibutuhkan kekompakan semua elemen, termasuk masyarakat, agar wilayah ini tidak dijadikan pintu masuk narkoba internasional.
Dari perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN), penggagalan peredaran sabu seberat 2 ton ini, berpotensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa masyarakat Indonesia, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Seperti diketahui, kapal Sea Dragon Terawa ditangkap pada 20 Mei 2025, oleh aparat gabungan di perairan Indonesia setelah berlayar dari wilayah Andaman. Kapal tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk pemeriksaan.
Setelah digeledah di seluruh bagian kapal, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, dengan total berat 2.115.130 gram. Narkotika tersebut dikemas menggunakan ciri khas jaringan sindikat “Golden Triangle”, yang dikenal sebagai jaringan narkoba internasional.(agn)