RADIOAZAM.ID – Sat Lantas Polres Karimun mulai melakukan penindakan terhadap anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan, dengan memberhentikan pelajar yang membawa sepeda motor.
Penindakan itu sudah diberlakukan sejak beebrapa hari belakangan, sebagai upaya untuk pencegahan dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas bagi anak dibawah umur.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, dalam melakukan penindakan, Satlantas Polres Karimun memberikan himbauan dan sosialisasi, terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak dibawah umur.
“Penindakan, sosialisasi maupun himbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023).
Dia mengatakan, dalam menekan terjadinya kecelakaan dijalan, Sat Lantas Polres Karimun terus gencar melaksanakan kegiatan himbauan kepada sekolah-sekolah, terhadap penggunaan sepeda motor.
Kegiatan tersebut kata dia, disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun, yang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Maka dalam hal ini, Sat Lantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa sepeda motor ke sekolah,” ungkapnya.
Adapun sanksi yang diberikan, berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
“Tujuan dari larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun,” pungkas IPTU Dristica Brian Arya Leviantona.(agn)