KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Satpol PP Karimun Sita Meja dan Kursi Pedagang Berjualan Malam

Pedagang Utus Kuasa Hukum Ajukan Protes dan Menilai Pilih Kasih

RADIOAZAM.ID – Para pedagang makanan siap saji yang berjualan malam hari melakukan protes keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun. Tidak tanggung-tanggung, aksi protes itu membawa kuasa hukum bernama Edwar Kelvi Rambe.

Protes yang mereka lakukan terkait penertiban yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karimun pada Selasa malam kemarin (19/5), dengan menyita kursi dan meja pedagang yang memang disediakan untuk pelanggan yang datang membeli, namun diangkut.

Atas penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karimun itu, para pedagang melalui kuasa hukumnya menilai tindakan Satpol PP tidak punya aturan yang jelas.

“Para pedagang tidak terima, karena Surat Edaran Bupati terkait larangan makan di tempat hanyalah bersifat himbauan.Penertiban yang dilakukan Satpol PP bertolak belakang dengan surat edaran tersebut,” ujar Edwar Kelvin Rambe, Rabu (20/5) saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Karimun.

Disebutkan pria yang akrab disapa Kelvin ini, Surat Eedaran Bupati tidak mencantumkan bentuk sanksi. Hanya nota dinas sebagai acuan atau himbauan.

“Ini bukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan pemerintah juga tidak sedang menetapkan PSBB serta tidak lockdown. Tapi alih-alih melakukan tindakan penertiban,” ungkapnya.

Atas penertiban itu, para pedagang merasa Satpol PP tebang pilih atau pilih kasih. Karena terdapat sejumlah lokasi berjualan makanan dan minuman siap saji yang tidak ditindak. Padahal jaraknya cukup dekat dengan penyitaan meja dan makanan milik pedagang yang dilakukan Satpol PP.

“Bisa kita lihat di KFC dan Mcdota yang berlokasi sekitaran Padimas. Mereka menyediakan meja dan kursi, pembeli bisa makan ditempat, ini pilih kasih namanya,” ungkap Kelvin.

Penertiban yang dilakukan saat beberapa hari menjelang hari raya dinilai sangat lah berlebihan. Karena para pedagang hanya berusaha untuk bertahan ditengah situasi ekonomi yang sedang kacau seperti saat pandemi covid 19 ini. Apa lagi hari raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, mereka hanya mencari uang untuk berhari raya bersama keluarga. Sekedar mencari tambahan untuk anak istri membeli ayam untuk lauk berhari raya.

Langkah Satpol PP menurut Kelvin, bukan lagi bersifat persuasif, padahal didalam Surat Edaran Bupati hanya berupa himbauan penutupan, bukan sebagai pemaksaan.

“Ini artinya, surat edaran dan rapat Gugus Tugas tidak bisa dijadikan acuan untuk menertibkan. Kecuali Perda atau Perbup yang memang punya dasar perundang-undanganan,” terangnya.

Dari aksi protes bersama kuasa hukum pedagang malam itu, Satpol PP Kabupaten Karimun baru akan mengembalikan meja dan kursi yang disita pada 27 Mei 2020 atau setelah empat hari raya Idul Fitri mendatang.

“Pedagang merasa tanggal segitu sangat lama sekali, itu kan aset atau inventaris pedagang istilahnya begitu. Atas tindakan ini, atas nama pedagang maka akan mengajukan gugatan. Kita tunggu di pengadilan saja,” pungkasnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close