Breaking News

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 1,6 Kilo Sabu dan 700 Butir Lebih Pil Ekstasi

RADIOAZAM.ID – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang memiliki 1.694,6 gram narkoba diduga jenis sabu dan 763 pil ekstasi serta 60 butir happy five.

Ketiganya adalah, DH, BI dan AL, yang diamankan pada 23 April 2024 kemarin, saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut, di Perumahan Lavender Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, sekira pukul 20.15 WIB. Sehingga ketiga tersangka ditangkap saat masih berada didalam kamar rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan empat paket besar narkotika diduga jenis sabu, yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram,” kata AKBP Fadli Agus saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024).

Selain barang haram narkoba diduga jenis sabu itu, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan 376 tiga ratus tujuh puluh enam butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda, dan 60 butir Happy five yang berada di dalam lemari pada rumah ketiganya ditangkap.

Dari hasil introgasi awal, tersangka DH mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR yang saat ini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO), yang berada di Johor-Malaysia.

“Peran DH adalah kurir yang membawa barang haram ini dari Malaysia ke Karimun menggunakan kapal feri, dari pelabuhan Kukup-Malaysia menuju Karimun,” ungkap AKBP Fadli Agus.

Saat kapal tiba di perairan depan Coastal Area Kabupaten Karimun, DH kemudian membuang barang bukti tersebut ke laut, dan disambut oleh dua orang pelaku bernama BI dan AL, yang ternyata memang sudah menunggu di laut menggunakan sampan berwarna coklat milik tersangka BI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.

Serta undang-undang Republik Indonersia nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda Rp.100.000.000.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *