RADIOAZAM.ID – Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 17 orang tersangka, dalam penyalahgunaan narkoba selama sebulan pada Januari kemarin. Dengan barang bukti berupa berbagai macam jenis narkotika.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, dari 17 orang yang diamankan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 10 laporan polisi (LP).
“Ke 17 tersangka ini berhasil kita amankan berbagai macam barang bukti narkotika. Seperti sabu sebanyak 87,16 gram, daun ganja kering 6 gram, ektasi 7,5 gram dan pil happy five 5.967 butir,” kata Adenan dalam ekspose yang digelar Senin (8/2) di Mapolres Karimun.
Barang haram tersebut diperoleh dari negara tetangga Malaysia. Ternyata para tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari satu sumber yang sama, sebagaimana hasil interogasi yang dilakukan Polres Karimun.
“Narkoba ini berasal dari negara Malaysia, dan sumbernya dari orang yang sama. Setelah disita dan kita amankan para pelaku serta barang bukti, ternyata akan diedarkan di Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Ke 17 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai pengedar dan ada juga sebagai pemakai.
“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, dampaknya bisa menyelamatkan 18.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Adenan.
Dari 17 tersangka keseluruhannya dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(agn)
Average Rating