Breaking News

Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Dua Pengedar Narkoba

0 0

RADIOAZAM.ID – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan dua orang kurir narkoba YS dan MK, dengan barang bukti shabu seberat 300,22 gram, 286 butir pil happy five dan 9 butir pil ekstasi.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada awal September lalu, yang diamankan di wilayah Kecamatan Tebing. Keduanya merupakan jaringan berbeda namun tertangkap saat operasi yang sama dalam pengembangan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammd Adenan dalam keterangan resminya di Mapolres Karimun mengatakan, keduanya ditangkap ketika akan melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Tebing.

“Keduanya adalah kurir, barang yang dimiliki belum sempat diedarkan di wilayah Karimun, karena telah lebih dulu ditangkap,” kata Adenan, Kamis (1/10).

Dari tangan YS berhasil diamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 2,63 gram, lima paket kecil sabu seberat 2,12 gram, 286 butir happy five dan sembilan butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan tersangka MK diamankan narkoba jenis sabu seberat 295,47 gram.

Dikatakan Adenan, tersangka YS selain sebagai kurir juga sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Kedua tersangka mengaku barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik dua orang bandar yang kini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, berinisial AT dan AK. Narkoba yang diamankan ini adalah milik dua orang DPO tersebut, sedangkan dua tersangka ini sebagai pengedar,” ungkap Adenan.

Kedua tersangka, untuk MK dikenakan hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 subsider undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup. Tersangka YS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singjat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup serta pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *