RADIOAZAM.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun meminta kepada seluruh sekolah swasta, untuk dapat memberikan keringanan biaya pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun nomor 047/DISDIK-PSMP/IV/438/2020, yang telah dikeluarkan sejak Senin (13/4).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Riza Kurniati mengatakan, dikeluarkannya surat edaran itu sebagai tindaklanjut dari edaran pemerintah pusat, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (covid-19), serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), yang kaitannya juga terjadi di Kabupaten Karimun.
“Surat edaran itu hanya bersifat menghimbau, karena keuangan sekolah swasta bukan dibawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, melainkan pihak yayasan masing-masing. Tapi melalui surat edaran ini kami harapkan agar pihak yayasan dari semua sekolah swasta dapat mengeluarkan kebijakan, yang dapat meringankan beban para orang tua wali murid, ditengah pandemi wabah covid-19,” kata Riza, Kamis (15/4).
Menurut Riza, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun sudah disampaikan dan di sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Agar pihak sekolah bersama yayasan yang memiliki wewenang, agar dapat meringankan biaya sekolah peserta didik, terutama bagi yang kurang mampu.
Kendati demikian, Riza berharap agar hak-hak para guru di sekolah swasta tidak terganggu, seperti gaji dan hak lainnya.
“Kalau bisa gaji para guru tetap dibayar, kita juga harus mengerti kondisi perekonomian sekarang ini meski kewenangan keuangan ada di yayasan. Tapi marilah sama-sama kita pikirkan kondisi yang ada sekarang ini,” imbuh Riza.(agn)
Average Rating