RADIOAZAM.ID – Pengucapan sumpah janji 30 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2024-2029, yang akan berlangsung pada Kamis siang (29/8/2024) di gedung Paripurana DPRD Kabupaten Karimun, dipastikan tidak akan memakai setelan jas yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Karimun.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekdan) Eddie Muar. Namun dia menjelaskan bahwa, setelan jas untuk 30 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2024-2029, baru akan diberikan setelah sah disumpah.
“Pakaian jas untuk anggota DPRD yang baru akan disumpah janji, bukan dipakai saat pelantikan, tapi nanti akan diberikan setelah diambil sumpahnya,” ujar Eddie Muar, Selasa (27/8/2024).
Hal itu menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administarsi pimpinan beserta anggota DPRD.
“Karena menurut PP 18 tahun 2017, jas itu kan termasuk kedalam tunjangan kesejhahteraan anggota DPRD, kalau namanya tunjangan anggota dewan tentu mereka sah dulu, baru bisa kami menganggarkan. Jadi dalam hal ini kami hanya berdasarkan aturan saja, artinya tidak ditiadakan karena itu hak anggota DPRD. Bahkan dalam lima tahun dan disetiap tahun mereka dapat jas,” sebut Eddie Muar.
Dengan kata lain lanjut Eddie Muar, Sekretariat DPRD akan memenuhi hak bagi para anggota DPRD, namun tidak diberikan sebelum mereka sah sebagai wakil rakyat.
Eddie Muar menilai, saat ini ke 30 anggota DPRD yang akan diambil sumpahnya, masih berstatus sebagai anggota DPRD terpilih dan belum sah menjabat karena belum disumpah janji.
“Jadi dasar kami apa. Kami menggunakan APBD tentu harus ada aturan yang jelas. Kalau tidak nanti kami beresiko, nanti hak-hak mereka (30 anggota DPRD terpilih) tetap akan kami penuhi, sesuai dengan PP 18 tahun 2017, pasti itu. Karena itu sudah menjadi hak mereka, kami pun tidak mungkin mengggunakan dana APBD tanpa aturan,” jelasnya.
Disinggung kenapa terjadi perubahan aturan karena pada periode sebelumnya 2019-2024, para anggota DPRD akan diberikan setelan jas sebelum disumpah janji, Eddie Muar mengaku tidak ada yang berubah, hanya pemahaman masing-masing pejabat saja terhadap aturan.
Bahkan menurut Eddie Muar, banyak di beberapa daerah lain tidak menganggarkan terlebih dahulu, sebelum para wakil rakyat sah menjadi anggota DPRD.
“Kita bisa liat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mereka tidak buat dan mereka sudah coret , meskipun sudah dianggarkan di 2024 sebelumnya untuk digunakan sebelum sumpah janji. Artinya bukan cuma kita, banyak daerah lain yang sama seperti kita,” ungkapnya.
Pin Emas Anggota DPRD Harus Dikembalikan Karena Bukan Milik Pribadi
Tidak hanya setelan jas yang akan diberikan setelah sumpah janji, tapi juga pin emas untuk anggota DPRD akan tetap jadi aset sekretariat DPRD, sehingga setelah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat, mereka akan mengembalikan pin emas.
“Pin dewan itu tidak diatur didalam PP 18 tahun 2017, makanya banyak Kabupaten Kota lain tidak menganggarkan. Kalau kita anggarkan maka akan jadi aset. Dewan hanya pinjam pakai, nanti harus dikembalikan. Kalau baju kan diatur di hak keuangan dan administrasi, makanya jadi milik mereka,” kata Sekretaris Dewan, Eddie Muar.
Dengan demikian, para anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024 yang tidak lagi terpilih dan tidak duduk di kursi wakil rakyat, maka pin dewan mereka akan diambil oleh Sekretariat DPRD.(agn)
Average Rating