RADIOAZAM.ID – Seorang guru di Pesantren Attohiriyah Kecamatan Moro ditangkap Polisi, karena membantai santri secara sadis menggunakan potongan kabel sepanjang 1,5 meter, sehingga menimbulkan luka berdarah darah bagian punggung dan tengkuk.
Sang guru diketahui bernama Z alias A. Dia menganiaya seorang santri pada 4 Desember lalu, kemudian penganiayaan itu akhirnya diketahui oleh keluarga korban beberapa hari setelah peristiwa tersebut. Dan sempat membuat heboh dunia maya, karena foto-foto korban beredar di grup medsos, menampilkan luka berdara-darah pada bagian punggung dan luka berat di tengkuk.
Z alias A kemudian ditangkap Polisi beberapa hari kemarin dan digelandang ke Mapolres Karimun, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban.
“Ini kejadiannya pada 4 Desember kemarin, kemudian Z alias A ditangkap saat tengah berada di home stay Pesantren Attohiriyah Kecamatan Moro. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk di proses lebih lanjut,” jelas Adenan dalam ekspose yang digelar di Mapolres Karimun, Kamis (7/1).
Alat yang digunakan dalam menganiaya korban adalah berupa potongan kabel sepanjang 1,5 meter, lalu dicambukkan pada punggung seorang santri.
“Penganiayaan itu dilakukan karena kesal, korban tidak dapat menghafal sebagaimana tugas yang telah diberikan,” tambah Adenan.
Tersangka mengaku telah mencambuk punggung santrinya sebanyak 10 kali.
Atas perbuatannya, Z alias A dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Adenan.(agn)
Itu sudah seperti hukuman rajam , bagi pelanggaran mesum