RADIOAZAM.ID – Seorang pegawai negeri ketahuan melakukan dugaan pelanggaran sikap netralitas Apartur Sipil Negara (ASN). Karena diduga terlibat aktif sebagai tim pemenangan salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Karimun.
Bahkan nama pegawai negeri itu diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, tercantum didalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah Kabupaten Karimun.
Hal itu diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, yang mendapati adanya postingan pada laman facebook dan terdapat seorang wanita berstatus pegawai negerai atau disebut dengan ASN pada salah satu postingan.
“Untuk pelanggaran netralitas pegawai negeri baru satu kali ini ketahuan. Sebelum ini kami juga telah menemukan dua pelanggaran, diantaranya berupa administratif dan satu lagi pelanggaran lainnya,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiurida Silitonga, Minggu (6/9).
Dikatakan Tiuridah, temuan pelanggaran pegawai negeri itu didapati secara tidak langsung. Bawaslu melihat seorang wanita berstatus pegawai negeri yang berprofesi sebagai guru, terlibat aktif pada posko pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada Kabupaten Karimun.
“Kita tindaklanjuti dengan memanggil beberapa pihak terkait. Mulai dari pegawai yang dimaksud, penanggungjawab posko pemenangan salah satu pasangan calon atau kandidat yang ikut maju pada Pilkada Kabupaten Karimun dan pemilik akun facebook,” tambah Tiuridah.
Bawaslu kata Tiuridah, sudah mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap semua pihak yang sudah dipanggil.
“Nama pegawai negeri itu masuk dalam SK tim pemenangan, dan ikut kegiatan posko pemenangan salah sat calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Padahal dia ini pegawai negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Setelah kami telusuri dalam melakukan klarifikasi, dia memang ikut kegiatan dan mengenakan jaket yang kaitannya dengan kegiatan pemenangan calon. Dia pun menjawab sesuai dari apa yang kita temukan atau matching,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karimun adalah, membuat rekomendasi dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau Bawaslu fokusnya ke undang-undang Pemilu, sedangkan ASN ini kita rekomkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” ucap Tiur lagi.
Atas temuan itu, maka sanksi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Karimun merujuk pada hukum piadana, karena keterlibatan ASN.
“Pidananya kepada pasangan calon dan tim pemenangan, kalau untuk pegawai itu kan sanksinya nanti KASN yang memutuskan,” katanya.
Disebutkannya, aturan netralitas ASN dapat dilihat didalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), undang-undang nomor 10 tahun 2016, serta penegasan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.(agn)
Average Rating