RADIOAZAM.ID – Setiap masyarakat yang akan ke wilayah Kabupaten Karimun atau yang akan berangkat meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun, harus memperhatikan sembilan poion ketentuan, yang wajib dipenuhi oleh siapapun dalam merencanakan perjalanan keluar maupun masuk ke wilayah administratif, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.
Kewajiban yang diharuskan, sebagaiman SE nomor 21 tahun 2020 tentang petunjuk ops transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19, telah dibahas dalam rapat bersama di ruang rapat Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun, yang dipimpin oleh Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.Tr Hanla, Kamis (14/5), sehingga disepakati akan diberlakukan mulai hari Jumat (15/5).
Adapun sembilan poin yang wajib dipatuhi dan dilengkapi oleh setiap yang datang ke Kabupaten Karimun antara lain, identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah, Surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau Rapid Test, atau bisa juga surat keterangan sehat dari dinas kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan yang masih berlaku.
Selain itu, bagi pegawai atau Paratur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri wajib menyertakan surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II, termasuk juga mewajibkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD atau perusahaan swasta, yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor. Selain itu wajib menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
Kemudian, wajib menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri bagi penumpang luar negeri, surat rujukan dari rumah sakit yang dikhususkan bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia. Terakhir adalah surat keterangan dari Universitas atau sekolah bagi mahasiswa atau pelajar.
“Apa bila ada calon penumpang kapal yang akan berangkat kedapatan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dalam artian tidak dilayani untuk pembelian tiket,” ucap Mandri Kartono.
Aturan itu kata Mandri Kartono, diwajibkan juga bagi penumpang yang tiba di Karimun.
“Jika ada yang tidak menunjukan syarat-syarat tersebut diatas, maka tidak diperbolehkan masuk ke Karimun. Dengan kata lain akan dikembalikan ke daerah asal. Kewajiban ini mohon dapat disebar luaskan dan disampaikan kepada siapapun seluruh unsur tanpa terkecuali. Agar tidak terjadi salah paham dengan petugas tim gabungan di pelabuhan,” pungkasnya.(agn)
Average Rating