KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Tak Ada Warga Binaan di Rutan Karimun Yang Dapat Remisi Bebas

RADIOAZAM.ID – Para warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Doddy Naksabani melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irawan, Kamis (28/5).

Menurut Novi, remisi tetap diberikan kepada 197 warga binaan, sebagaimana angka yang disampaikan kepada Kemenkumham.

“Tapi tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, hanya remisi pemotongan masa tahanan,” ungkap Novi.

Disampaikan Novi, pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut sesuai dengan Kepres nomor 74 tahun 1999 tentang remisi.

“Remisi yang diterima para warga binaan adalah remisi khusus hari besar agama Islam. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman,” ungkapnya.

Yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak tercatat dalam buku daftar pelanggaran disiplin narapidana, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Dari jumlah 197 usulan remisi tersebut yang kesemuanya disetujui, sebanyak 192 merupakan laki-laki dan lima wanita. Disamping itu, lima diantaranya merupakan anak-anak.

Sedangkan pengurangan masa hukuman yang diperoleh antara lain, 91 orang diantaranya mendapatkan pengurangan selama 15 hari, lalu 99 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, dan tujuh orang mendapatkan pengurangan atau remisi selama satu bulan 15 hari.

Ditambahkan Novi, berbagai macam jenis kasus yang dilakukan oleh warga binaan yang menjalani hukuman di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, diantaranya kasus narkoba 82 orang, kasus cukai 12 orang, kasus kepabeanan 29 orang, kasus undang-undang kesehatan empat orang, pemerasan satu orang, kasus pemerasan satu orang, terkait undang-undang ITE satu orang, pencurian 23 orang, kasus penggelapan 10 orang, kasus penipuan satu orang, kasus perampokan satu orang, kasus perlindungan anak 32 orang dan kasus senjata tajam satu orang.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close