Breaking News

TP4D Dihapus, Kejari Karimun Tetap Berikan Pendampingan Dalam Penggunaan Anggaran

0 0

RADIOAZAM.ID – Penghapusan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sejak akhir tahun 2019, tidak membuat Kejakasaan Negeri Tanjungbalai Karimun mundur kebelakang dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Kasi Intel Kejari Karimun, Khairur Rahman mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran atau kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Karimun tetap dilakukan, sesuai dengan tupoksi yang ada walaupun TP4D sudah tidak ada lagi.

“Tetap efektif. Karena itu (pengawasan dan pendampingan) merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita di pengamanan pembangunan strategis. Tupoksi kita sebelum adanya TP4D dan sampai sekarang sudah dibubarkan, ya memang udah ada sebelumnya, semuanya itu berada di bidang masing-masing, kalau kemarin kan disatukan di TP4D,” jelas Rahman di ruang kerjanya, Senin (6/1).

Artinya lanjut Rahman, pendampingan dan pengawasan tetap dilaklukan, yang bentuknya adalah pencegahan, jangan sampai ada pelanggaran. Sehingga tidak terjadinya penyelewengan atau kesalahan dan melanggar aturan.

“Pada prinsipnya, ketika ada permintaan pendampingan atau pengamanan nantinya, pimpinan dalam hal ini Kajari akan mengeluarkan surat perintah, yang didalamnya terdapat tim dan ketuanya tidak lagi dari Kasi Intel, akan tetapi bisa saja diketuai oleh Kasi atau Jaksa lainnya, disesuaikan dengan permasalahan yang akan didampingi,” terangnya.

Rahman mengatakan, letak perbedaan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan selama TP4D ada dan setelah dibubarkan berada pada wadahnya. TP4D merupakan wadah dalam menyatukan semua unsur di Kejaksaan, yang didalamnya terdapat Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan jaksa fungsional lainnya. Namun setelah dibubarkan, maka tupoksinya berada pada setiap masing-masing Kasi.

Oleh karena itu, pengawasan atau pendampingan yang diminta oleh seluruh pihak baik itu Pemkab Karimun maupun instnasi vertical lainnya, dapat berbentuk pendampingan di Datun, atau pengamanan pembangunan strategis di intel dan lainnya.

“Tapi sebelum melakukan pengamanan dan pendampinghan, kita inventarisir dulu apa permasalahannya.
Apakah itu memang termasuk pembangunan strategis atau tidak. Kalau tidak ada potensi penyimpangan atau masalah yang timbil biasa-biasa saja, ya tidak perlu kita dampingi,” jarnya.

Rahman menyebutkan, tidak ada batasan anggaran dalam melakukan pendampingan, termasuk apakah menggunakan APBD ataupun APBN. Karena yang didampingi adalah permasalahan, yang berpotensi kepada penyelewengan. Dalam artian, apakah permasalahan yang timbul perlu didampingi, serta apakah proyek yang akan dikerjakan adalah strategis atau tidak.

“Sepanjang tahun 2019, pendampingan yang kami lakukan sebanyak 81 kegiatan, namun permohonan pendampingan lebih dari angka tersebut. Hanya saja kan tidak semua kita dampingi, sebagaimana
saya sebutkan tadi, kita telaah dulu permintaannya, kemudian kita rapatkan, yang mana permasalahan rumit yang memang harus kita dampingi ya harus kita dampingi,” ungkap Rahman.

Dikatakan, instansi atau dinas yang paling banyak meminta permohonan pendampingan diantaranya, Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kecamatan Tebing, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pendidikan.

“Tapi yang paling banyak itu dari Dinas Pendidikan dan Dinas PU, itu mencakup anggaran yang menyeluruh. Mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ada juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun. Data-rata di rua dinas ini paling banyak,” jelasnya lagi.

Tidak hanya itu, penggunaan Dana Desa (DD) juga menjadi atensi dalam pengawasan. Bahkan sampai ke pulau-pulau juga dilakukan pendampingan terhadap desa.

“Kalau di Pulau Karimun, Desa Pongkar dan Desa Pangke paling sering minta pendampingan. Kalau di pulau-pulau mungkin mereka langsung ke Jabjari masing-masing yang ada di Tanjungbatu dan Moro,” katanya mengakhiri.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *