Breaking News

WNA Asal Tiongkok Dilarang Masuk ke Karimun dan Seluruh Wilayah Indonesia

RADIOAZAM.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah mengatakan, setiap Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, dan seluruh wilayah Indonesia.

Larangan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, yang tertuang didalam Permenkumham nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3.

“Larangan itu terkait pencegahan wabah virus corona. Sehingga seluruh Kantor Imigrasi se Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan, atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok,” terang Darmunansyah, Selasa (11/2).

Disebutkan, aturan itu mulai berlaku sejak 5 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020. Dia mengaku kemungkinan batas waktut tersebut akan diperpanjang.

“Bahkan WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada di Negara Republik Rakyat Tiongkok, juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Petugas lanjut dia, saat ini tetap disiagakan yang bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di pintu masuk Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Guna mencegah masuknya turis asing asal Tiongkok, yang kaitannya adalah upaya pencegahan penyebaran virus corona.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *