RADIOAZAM.COM – M Yusuf Sirat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun sementara. Hal itu ditetapkan saat proses pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 30 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (29/8).
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula Wakil Ketua sementara, dalam hal ini adalah Safri Sandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua unsur pimpinan di DPRD tersebut merupakan dari partai yang memperoleh terbanyak pertama, dalam hal ini parati Golkar dan PKS.
Penetapan itu dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Zifridin dengan membacakan beberapa lampiran dan SK serta rekomendasi dari partai politik terkait.
Tugas dari pimpinan sementara dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD antara lain, memimpin rapat-raapat di DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfaslitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tatatertib, memproses pimpinan DPRD defenitif.
“Pelaksanaan tugas pimpinan sementara tersebut, akan berakhir pada saat pimpinan DPRD defenitif mengucapkan sumpah janji defenitif,” jelas Zifridin.
Informasi dihimpun, usai ke 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun dilantik, maka kerja perdana yang akan dilakukan para wakil raykat terpilih itu akan melakukan pembentukan komisi-komisi pada pekan depan.
Setelahnya membentuk alat kelengkapan dewan, mulai dari badan anggaran, badan kehormatan, dan lain sebagainya.
Sementara, karena saat ini ke 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun yang baru saja dilantik itu, belum ditetapkan akan menempati komisi mana saja, sehingga mereka akan beraktifitas pada ruangan fraksi dari masing-masing partai.(agn)
Average Rating