Breaking News

231 Warga Binaan di Rutan Karimun Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Waisak

RADIOAZAM.ID – 231 orang warga binaan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dan Waisak.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani mengatakan, pemberian remisi terhadap 231 warga binaan tersebut, sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 74 tahun 1999, tentang remisi.

“Total penghuni di rutan sebanyak 504 orang, yang diusulkan sebanyak 231 orang. Usulan remisinya sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham pada awal Mei kemarin. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam Rutan,” ujar Dodi, beberapa hari kemarin.

Dengan demikian meunurutnya, semua warga binaan yang diusulkan ke Kemenkumham, dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari 231 remisi yang diberikan, 221 diantaranya mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan sisanya 10 orang mendapatkan remisi hari raya Waisak.

Dikatkannya, memang usulan terhadap 221 warga binaan yang mendapatkan saat hari raya Idul Fitri, dan 10 orang menapatkan remisi hari raya Waisak dilakukan secara bersamaan. Namun pemberian remisinya dilakukan pada waktu yang berbeda.

Adapun besaran remisi yang diberikan saat hari raya, dikhususkan bagi warga binaan yang menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan atau 12 bulan, dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 12 bulan, akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahana satu bulan.

Dikatakan Dodi, syarat untuk mendapatkan remisi hari raya adalah, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.(agn)