RADIOAZAM.ID – Setelah lebih dari 30 tahun lamanya menanti kepastian status tanah agar memiliki kekuatan hukum, ratusan Kepala Keluarga (KK) masyarakat Pulau Kambingn tepatnya di Gang Perdamaian RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun telah memiliki sertifikat tanah.
Adapun jumlah yang diterbitkan sebanyak 114 sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai Karimun, yang telah diserahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama wakilnya, Anwar Hasyim, Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan terimakasih kepada BPN Tanjungbalai Karimun, yang telah menjalankan fungsinya dengan baik, dengan menerbitkan sertifikat masyarakat yang telah dinanti lebih dari 30 tahun lamanya.
“Meski masih ada yang belum dapat diselesaikan secara serentak dan dalam proses, tapi ini merupakan pencapaian yang sangat baik, bayangkan 30 tahun belih masyarkat disini menempati tanahnya tapi tidak dapat sertifikat, dan saat ini mereka telah sah secara hukum karena memiliki sertifikat tanah, yang diterbitkan oleh BPN,” ujar Aunur Rafiq.
Kepemilikan sertifikat tanah menurut Aunur Rafiq, sudah sejak lama dirindukan masyarakat, namun Pemerintah Daerah tidak mampu berbuat banyak jika tidak dibantu oleh instansi lain mulai dari pihak BPN, DPRD dan seluruhnya.
“Apa yang kita lakukan saat ini tentunya sejalan dengan visi misi Presiden RI Bapak Joko Widodo, yang menginginkan agar segera menyelesaikan permasalahan tanah, membasmi mafia tanah,” sebutnya.
Aunur Rafiq juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, yang dinilai serius dalam hal ikut memfasilitasi apa yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga dilanjutkan didalam rapat dengar pendapat, hearing dengan instnasi terkait dan sampai pada akhirnya masyarakat bisa menikmati haknya sendiri saat ini.
Menurutnya, masih ada satu permasalahan lagi yang belum dituntaskan, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), nantinya akan dihapuskan namun masih belum dapat diproses, karena menunggu usulan dari masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga akan dijadikan dasar untuk diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Selamat saya ucapkan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat, jaga baik-baik dan jangan dipindah tangankan, kalau mau digadaikan ke Bank sebaiknya manfaatkan untuk buka usaha,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPN Tanjungbalai Karimun, Junaedi Hutasoid menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat di Gang Perdamaian merupakan momen yag ditunggu-tunggu. Karena kurang lebih 30 tahun mereka belum memiliki kejelasan kat atas tanah yang diduduki.
“Ini bukan hanya kerjanya dari BPN saja, tapi kerja kita semua. Disini juga ada DPRD Kabupaten Karimun yang mendorong, termasuk Bapak Sekda, Bupati dan Wakil Bupati, sehingga sinergitas ini sukses kita laksanakan,” ujarnya.
Khusus di Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, sebanyak 114 sertifikat tanah yang di terbitkan, dari jumlah tersebut sebanyak 94 sertifikat berlokasi di Pulau Kambing, dan belum semua selesai karena masih ada yang tertinggal namun saat ini sedang berproses.
Dikatakan Junaedi, proses panjang sudah lewati mulai dari hearing dengan DPRD. Dalam hal ini BPN juga sangat memahami ketakutan yang dirasakan oleh Camat dan Lurah setempat karena ada permasalahan.
“Tapi kami yang diamanahkan untuk menyelesaikan masalah ini, maka bagaimana ini tidak lagi jadi masalah sepanjang kita bisa cari solusinya. Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Lurah dan Camat, untuk meyakinkan menyelesaikan ini, tentunya kita tidak melanggar aturan,” jelas Junaedi.
Junaedi juga menyebutkan, bahwa di Kabupaten Karimun sangat banyak sekali lokasi yang bermasalah seperti di Sungai Lakam Barat, sehingga tanah warga tak kunjung dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Salah satunya juga ada di Telaga Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun,” sebutnya.
Disamping itu kata Junaedi, ada permasalahn lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di beberapa titik, padahal masyarakat sudah banyak yang tinggal atau berdomisili di tanah tersebut kurun waktu puluhan tahun, padahal dilokasi itu terdapat aset negara berupa jalan, namun legalitasnya belum dapat ditentukan secara pasti karena secara legalitasnya GHB masyarakat yang menduduki.
“Kami sudah undang pemilik tanah yang dibuktikan dengan sertifikat dan ini disambut baik, mudah-mudahan bisa kami selesaikan secepatnya,” pungkas Junaedi.(agn)
Average Rating