Breaking News

Pengadilan Negeri Karimun Sediakan Sibeta Untuk Pembesuk

0 0

RADIOAZAM.ID – Masyarakat Kabupaten Karimun yang akan membesuk tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, kini tak perlu lagi antri mengurus surat izin besuk, karena kini telah diluncurkan Aplikasi Besuk Tahanan (Sibeta).

Peluncuran Sibeta dilaksanakan pada peringatan ulang tahun Mahkamah Agung (MA) ke 75 tahun, dan ulang tahun Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun ke 16 tahun, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (19/8)

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Joko Dwi Atmoko mengatakan, diciptakannya Sibeta sebagai bentuk pelayanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kepada masyarakat agar lebih maksimal.

Cara menggunakan aplikasi Sibeta sangat mudah, masyarakat yang akan membesuk tahanan cukup melakukan scan barcode yang telah disediakan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Lalu dilanjutkan dengan pengisian data berupa identitas pembesuk dan data yang akan dibesuk. Jika telah lengkap, maka langsung dikirim ke Silimun yang merupakan sistim pelayanan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

“Barcode nya boleh difoto dan disimpan di ponsel pembesuk, nanti saat akan membesuk lagi, tinggal scan barcode ulang dari rumah, isi data dan kirim ke petugas. Data yang dikirim nantinya akan terkoneksi dengan bagian pidana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” jelas Joko Dwi Atmoko, Rabu (19/8).

Setelahnya lanjut Joko, pihak yang bertugas tinggal print dan pembesuk yang datang tinggal diproses sebentar dan langsung membesuk.

“Sibeta juga bisa terkoneksi ke aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sehingga masyarakat yang memanfaatkan layanan ini bisa memberikan masukan kepada kami, fungsinya semacam survey kepuasan. Kalau pembesuk merasa pelayanan kami memuaskan atau kurang, silahkan diisi saja. Nantinya akan terintegrasi dengan server kami dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Rencananya, kedepan akan disiapkan aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore. Namun untuk sementara baru bisa siapkan berupa scan barcode, karena saat ini masih mengalami ketrerbatasan SDM dan SDA.

Diperlukannya aplikasi tersebut karena untuk memaksimalkan dan memudahkan pelayanan. Bagi yang sudah pernah besuk dan memanfaatkan Sibeta, maka tidak pelru datang ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk mengurus permohonan berjam-jam, tinggal menunggu setelah jadi baru datang dan langsung bisa besuk.

“Ini sangat cepat dan bisa membantu. Apa lagi di Kabupaten Karimun terdiri dari pulau-pulau. Kasihan juga bagi yang keluarganya baru kena masalah tinggalnya di pulau-pulau. Kan bisa melalui aplikasi ini saja, nanti kesininya tunggu surat besuk sudah keluar,” ucapnya.

Rencananya, Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun akan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Namun pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Karena mengingat rencana integrasi aplikasi antar dua instansi memiliki tingkat kerumitan yang sangat sulit.

“Doakan saja semoga satu tahapan ini terlalui dulu dengan baik. Kami terus berupaya berinovasi dengan ide-ide yang tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan bagi pencari keadilan di Kabupaten Karimun, dan ini pun untuk menghindari pungli,” pungkasnya.(agn)

About Post Author

agn

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *