RADIOAZAM.ID – Seorang pria di Karimun bernama ZU alias FI (26) melakukan penyahagunaan data kependudukan, dengan menggunakan ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat, untuk dipakai dalam mengaktivasi kartu perdana pasca bayar GSM pada provider IM3 dalam jaringan Indosat.
ZU yang sehari-hari bekerja sebagai distrubutor kartu prabayar IM3 di Kabupaten Karimun itu, kemudian diamankan tim Bison Polres Karimun di kediamannya, tepatnya di Paya Rengas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral, pada Rabu kemarin (27/1).
Dari aksi illegalnya, ZU ternyata telah mengaktifkan sebanyak 4000 kartu perdana IM3. Tindakan yang dilakukannya adalah untuk mendapatkan bonus penjualan sebesar Rp6.500.000
Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Heri Pramono dalam keterangan resminya menyebutkan, perbuatan ZU terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat, saat akan membeli kartu perdana IM3, namun ternyata telah aktif dan telah ada NIK. Padahal seharusnya setiap pembeli kartu perdana harus mengaktifkan kartu perdana menggunakan NIK mereka pribadi.
“Ada 750.000 kartu perdana IM3 yang diamankan, serta satu unit komputer, dua unit modem aktifator, dan pisau cuter yang digunakan untuk memotong kartu perdana,” kata Heri dalam ekspose yang digelar di Mapolres Karimun, Sabtu (30/1).
Disebutkan Heri, modus yang dilakukan ZU dalam mengaktifkan ribuan kartu IM3 itu, dengan cara menggunakan modem aktifator yang terhubung dengan peragkat komputer.
“Untuk satu kali aktifasi ZU bisa mengaktifkan 16 kartu perdana sekaligus. Setelah dilakukan aktifasi kartu tersebut lalu dijual kepada masyarakat,” kata Heri.
ZU ternyata telah menyimpan 250.000 NIK secara illegal, berdasarkan barang bukti terhadap 750.000 kartu GSM IM3. Dalam melakukan aktifasi itu, dalam satu NIK bisa dilakukan pengaktifan tiga kartu perdana IM3.
Polres Karimun masih melakukan penelusuran atau pengembangan dalam kasus kepemilikan ratusan ribu NIK secara illegal tersebutk, guna mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, ZU dikenakan pasal 51 (2) Jo 32 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(agn)
Average Rating